Denpasar, ANTARA Jateng - Pihak Indosiar akhirnya memenuhi teguran dan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali untuk menghentikan penayangan sinetron "Sembilan Wali".

"Per 8 Agustus 2012, sinetron Sembilan Wali dihentikan penayangannya dan hal itu telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani KPI Pusat, KPID Bali, pihak Indosiar, dan perwakilan DPRD Bali," kata Ketua KPID Provinsi Bali Komang Suarsana saat memberi keterangan pers via telepon dari Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa ada dua butir kesepakatan yang dipenuhi Indosiar, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bali atas dampak penayangan "Sembilan Wali" dan yang kedua menerima hasil kesepakatan bersama antara KPID Bali, DPRD Bali, dan elemen masyarakat Bali untuk tidak lagi menayangkan sinetron tersebut terhitung mulai 8 Agustus 2012.

Berita acara, ucap dia, ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, Ketua KPID Bali Komang Suarsana, Sekretaris Perusahaan Indosiar I Ketut Prihadi, dan perwakilan anggota DPRD Bali.

Dari DPRD Bali yang turut menandatangani adalah Made Arjaya, IGP Wijera, Ngakan Made Samudra, Wayan Gunawan, dan Komang Nova Sewi Putra.

"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perjuangan semua masyarakat Bali sehingga sinetron Sembilan Wali yang rawan memicu konflik SARA ini dapat dihentikan penayangannya," katanya.

Menurut Suarsana, hari ini dalam pertemuannya dengan pihak Indosiar bersama dengan perwakilan DPRD Bali dan KPI Pusat, pihak Indosiar sendiri menyampaikan alasan bahwa mereka sebelumnya tetap menayangkan "Sembilan Wali" karena merasa sudah diloloskan oleh lembaga sensor.

"Proses pembuatannya diakui Indosiar memang tidak mengikutsertakan ahli sejarah untuk mengonfirmasi kebenaran fakta sejarah yang tersaji dalam ide cerita. Sedari awal pihak Indosiar juga sudah mengkhawatirkan adanya dampak penayangannya yang dibuat kejar tayang itu," ucap Suarsana.

Sebelumnya KPID Bali telah melayangkan dua kali surat teguran dan permintaan penghentian penayangan sinetron Sembilan Wali pada Indosiar. Pihaknya menilai sinetron tersebut termasuk kategori fiksi sejarah atau legenda yang di dalamnya mengandung pro-kontra dan konflik antara paham Hindu dan paham Islam.

Sinetron Sembilan Wali terindikasi mengandung pelecehan terhadap umat Hindu dan KPID Bali juga telah menerima pengaduan dari sejumlah LSM dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali terkait tayangan sinetron tersebut. DPRD Bali juga ikut mengawal penghentian sinetron itu.