Kisah Penemuan Susunan
Batu Bata Sedalam 2 Meter di Nganjuk
Diberi Nama Candi Banjarsari
Siapa yang menyangka, saat
menggali tanah untuk keperluan membuat bata dan genting cetak, malah menemukan
bangunan bersejarah. Diduga bangunan yang sudah lama terpendam dalam tanah
tersebut merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit. Berikut ini hasil liputan
wartawan posmo.
Warga Desa Banjarsari, Kecamatan
Ngrongot, Kabuten Nganjuk. Kamis, 28 Januari 2016 dihebohkan dengan kabar
ditemukannya sebuah bangunan batu bata bersusun dan berundak. Batu bata tersusun
dengan rapi. Diketahui adalah sebuah candi. Letaknya berada di sebuah
pekarangan kosong milik Nurul Tawakib yang masih banyak terdapat tumbuhan
bambu.
Kisah penemuan candi itu
menurut Saiful salah satu teman Afandi yang merupakan seorang penggali tanah
urug sekaligus orang pertama yang menemukan candi di Desa Banjarsari. Mulanya,
Afandi melakukan pekerjaan yang biasa ditekuninya, yakni mengumpulkan tanah
galian untuk dijadikan bahan membuat batu bata dan genting bersama dengan dua
rekannya yakni Sanan dan Saifudin.
Beberapa hari menggali,
tidak ada sedikit pun kejanggalan. Berkali-kali mengayunkan cangkul di lahan yang
berukuran kurang lebih 4x12 meter tersebut nampak mudah. Hanya beberapa kali
mengenai kerikil dan beling (pecahan kaca). Bukan hambatan bagi mereka bertiga
kalau cuma batu-batu kecil yang menggores cangkul.
Pada hari Selasa,
kedalaman galian hampir mencapai 2 meter, Afandi terus mengayunkan cangkul
miliknya, tiba-tiba terdengar suara “crang, crang..”. Sejenak Afandi berhenti,
diamatinya tanah yang dipijak sekaligus sedikit dikorek-korek menggunakan
telapak tangan. Nampak terlihat ada sebuah benda mirip batu bata, hanya
ukurannya sedikit lebih besar. Bata kuno ini memiliki ukuran yang jauh
lebih besar daripada bata masa sekarang, dengan ukuran panjang 30 hingga 40
centimeter dan lebar 16 centimeter serta tebal 5 centimeter.
Lelaki berusia 53 tahun
ini pun kemudian melanjutkan penggaliannya dengan hati-hati. Sebab dirinya
penasaran akan benda yang berbenturan dengan mata cangkulnya. Ayunan yang
tadinya begitu kuat dan cepat, kini semakin diperlambat dengan penuh
kehati-hatian. Tidak lama kemudian nampaklah sebuah tatanan batu bata lengkap
dengan pintu masuk pada bagian tengah. Afandi langsung menyadari, rupanya yang
sedari tadi diamati adalah bangunan purbakala berupa candi. Karena di Kabupaten
Nganjuk banyak ditemukan candi.
Oleh karena itu, ia
melanjutkan untuk melakukan penggalian candi tersebut. Kemudian menemukan 3
buah patung dengan candi. Dengan jantung bergetar terus melakukan penggalian.
Harapannya bukan hanya patung yang ditemukan, melainkan emas dan benda-benda
berharga lainnya.
Baginya, penemuan ini
dianggap sangat asing. Karena itu, enggan untuk menyebarkan kabar akan tanah
galiannya. Sebab takut kegiatannya bakal dihentikan. Afandi pun akhirnya
mengumpulkan patung hasil temuannya untuk disimpan agar tidak hilang. Kemudian
dirinya kembali berpikir di bawah teduhnya pohon bambu yang menjulur di atas
candi “baru miliknya”.
Penemuan sebuah candi dan
3 buah patung tersebut tidak membuat senang. Tetapi semakin membuat gelisah
dirinya. Akhirnya Afandi pun memutuskan untuk melaporkan penemuannya tersebut
kepada perangkat desa. Kemudian diteruskan ke Mapolsek Ngronggot, Kabupaten
Nganjuk.
Mulanya, Afandi dan ketiga rekannya
tidak mengindahkan larangan untuk kembali melanjutkan penggalian. Sebab mereka
beralasan, cuma itulah cara mereka untuk mencukupi kehidupan dan menafkahi
keluarga. Apalagi tanah yang mereka gali merupakan tanah sewaan seharga Rp 5 juta.
Takut merusak salah satu peninggalan sejarah, akhirnya lokasi tersebut dipasang
pita kuning bertuliskan “Police Line”.
Tempat
Pemujaan
Tidak butuh waktu lama,
tepatnya pada hari Rabu, 27 Januari 2016, petugas gabungan dari Disbudparta dan
Muspika Kecamatan Ngronggot, melakukan pengecekan guna memastikan. Ya, di tempat
yang dimaksud sudah jelas terlihat sebuah candi dengan panjang 2,7 meter lebar 2,1
meter, dan tinggi 1,7 meter.
Akhirnya penemuan tersebut tersebar
luas, masyarakat langsung berebut datang untuk melihat, apalagi setelah
beberapa media massa juga turut meliput penemuan tersebut. Bahkan beberapa
warga luar daerah yang turut mendengar esoknya langsung datang karena
penasaran. Bahkan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan pun sudah
turun untuk meninjau penemuan candi tersebut.
“Candi tersebut diduga merupakan tempat
pemujaan oleh para pendahulu kita. Karena masyarakat sekitar dulu menjadikan
candi sebagai pemujaan atau sembayangan, selain untuk menempatkan abu jenazah.
Karena ditemukan di Desa Banjarsari, maka masyarakat menamakan Candi
Banjarsari. Sesuai dengan nama desanya,” ujar Aries Sovyani, Kepala BPCB
Trowulan Mojokerto.
Selain itu, selama beberapa hari,
Afandi, Sanan, dan Saifudin, untuk sementara harus diamankan di Mapolsek. Sebab
mulanya ketiga orang tersebut sengaja menyimpan, pada saat itu dikatakan diduga
mencuri, namun diralat karena ketiga patung tersebut masih ada. Hingga saat posmo
bertandang ke Mapolsek Ngronggot ketiga Arca yakni Resi Agatiya, Dewi Parwati (Durga),
dan Syiwa, masih utuh.
Saat dikonfirmasi, AKP Gede Putu
Sinardana, selaku Kapolsek Ngronggot, pihaknya berencana menahan Moh Afandi CS,
karena diduga telah menjualbelikan tanah uruk tanpa izin, dan kemungkinan juga
akan disangkakan UU perlindungan benda purbakala atau cagar budaya. "Kami
masih melakukan penyidikan lebih lanjut" imbuhnya.
Menurut rencana yang belum diketahui kapan
pastinya, pihak Kepala BPCB Trowulan Aries Sovyani bakal kembali melakukan
ekskavasi di lahan galian tersebut, kuat dugaan bakal kembali ditemukan
beberapa arca di bagian candi yang belum terlihat. Karena masih proses
penelitian lagi dan belum seluruhnya digali. Cahya
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat