Aturan Permendikbud 51 Tahun
Jember-menaramadinah.com- Sangat ironis sekali dengan penerapan Permendikbud 51 tahun 2018 karena minim sosialisasi banyak orang tua siswa yang merasa dirugikan.
Dunia pendidikan kita saat ini carut marut dengan aturan Permendikbud yang baru 51 tahun 2018 ini, banyak orang tua yang mengeluh karena dengan aturan zonasi ini semakin tak karuan . Bahkan ada 4 orang siswa prestasi dari cabang olahraga sepak bola yang tak bisa masuk sekolah SMA Negeri pinggiran . Padahal Kepala Dinas Pendidikan dengan jelas telah menyampaikan pada saat usai sidak ujian beberapa pekan lalu di SMPN 7.
Jember-Selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 tidak ditemukan permasalahan yang serius. Sementara munculnya keluhan wali murid disebabkan sistem zonasi masih baru penerapan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo, Selasa, 18 Juni 2019 saat ditemui di ruang kerjanya.
Edy menjelaskan, secara umum belum terindentifikasi persoalan-persoalan yang ada di lapangan terkait PPDB.
"Tetapi beberapa wali murid masih bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang diinginkan," kata Edi Budi.
Dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, terang Edy, tentang filosofi pemerataan pendidikan mengandung makna semua memiliki kesempatan yang sama.
Oleh karenanya, dalam zonasi murni untuk SMP tidak mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN). Maka, untuk PPDB SMP, semua mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar-rumah dan sekolah yang dituju dalam zonasi tersebut.
Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat dengan sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat tersebut, tanpa syarat nilai.
Untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi, terang Edy di ruang kerjanya.
Jalur prestasi terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Dalam jalur ini bupati memberikan ruang kepada hafidz dan hafidzah, serta difabel.
Pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang diumumkan tanggal 17 Juni 2019.
Pada tanggal 17 Juni dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019,
"Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Terkait legalisir Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy menjelaskan ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan adminduk terdekat," tegasnya.
Edy juga mengatakan, sistem ini memang baru, yang cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, Edy menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak.
Yakni orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan, ujarnya.
"Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuh Edy.
Terkait wali murid yang mengeluhkan jalur zonasi yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy menegaskan bahwa sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan.
Setiap kebijakan tentu ada evaluasi, pungkasnya.
Pantauan media ini saat pendaftaran sangat antri, bahkan ada orang tua yang mulai pagi hingga jam 19.00.
(Hairul, KorespondenMM.com)