Minggu, 16 September 2012
KPID DKI Imbau Tak Siarkan Tayangan Serupa Iklan Prabowo
Jakarta Pelanggaran kampanye dalam tayangan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) diharapkan menjadi pelajaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta mengimbau media penyiaran tidak melanggar aturan dengan membuat tayangan serupa iklan yang memuat Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto tersebut, khususnya selama masa tenang dan hari pencoblosan.
"Kasus iklan APPSI yang diputuskan melanggar ketentuan kampanye oleh Panwaslu DKI Jakarta dapat menjadi rujukan bagi media penyiaran untuk tidak menayangkan iklan-iklan serupa," ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil dalam jumpa pers di Warung Tekko, Pacenongan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pelanggaran aturan tersebut sesuai dengan pasal 116 UU No 32 tahun 2004 yang digolongkan sebagai tindak pidana pilkada dan pelakunya diancam dengan hukuman penjara. KPID Jakarta juga meminta media penyiaran mematuhi P3/SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran) dan secara khusus mengindahkan pasal 71 SPS yang mengatur penyiaran pilkada.
"Media penyiaran harus bersikap adil dan proporsional kepada kedua kandidat dan tidak memihak salah satunya. Sikap tersebut harus tercerminkan oleh setiap tayangan program atau peliputan yang terkait pilkada. Apabila menayangkan profil kedua kandidat, berikanlah aspek positif dan negatif secara berimbang kepada keduanya."
Dia mencotohkan pemberian tagline atau judul siaran yang netral seperti Foke vs Jokowi. Bukan David vs Goliath.
Hamdan juga mengatakan pada hari Kamis 20 September mendatang media penyiaran boleh menayangkan iklan atau semua hal yang terkait kedua kandidat setelah pukul 13.00 WIB.Masa tenang pilgub DKI putaran kedua dimulai tanggal 17 hingga 19 September 2012. husnu mufid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat