Minggu, 02 September 2012
Kompolnas Desak Polda Jatim Usut Kembali Surat Kelulusan Eddy Rumpoko
Pengusutan dugaan surat keterangan lulus SMP Taman Siswa Surabaya yang dikantongi Walikota Batu Eddy Rumpoko palsu kecil kemungkinan akan berlanjut. Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Jatim membuka kembali kasus yang sudah dihentikan alias SP3 itu.
Dua komisioner Kompolnas mendatangi Polda Jatim Minggu malam (2/9/2012) dan menanyakan perkembangan kasus tersebut. Kedua komisioner yang mendatangi yakni HM Nasser dan Hamidah Abdurrachman.
"Tadi malam saya sempat bicara dengan Irwasda dan Dirreskrimum (Kombes Pol Agus K Sutisna-red). Penjelasan mereka SP3 tidak bisa dibuka. Tehadap hal ini Kompolnas akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan Perpres 17 Tahun 2011 antara lain minta pemeriksaan ulang dan gelar perkara," kata Hamidah Abdurrachman saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (3/9/2012).
Selain Polda Jatim, Hamidah mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait pengembalian berkas kasus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim karena dianggap tidak layak.
"Karena pengembalian berkas 3 kali itu, Kejati membuat surat ke Polda yang dijadikan dasar SP3. Makanya kita berkoordinasi dengan Jaksa Agung karena kasus ini paling banyak mendapat sorotan. Sekaligus banyak Surat Keluhan Masyarakat (SKM) yang menanyakan kasusnya Eddy," ungkapnya.
Namun Hamidah Abdurrachman menyatakan Kompolnas tidak bisa memaksa Polda Jatim. "Kita tetap akan mengawasi sesuai tugas kita," katanya.
Sebelumnya, Kompolnas meminta kepada Polda Jatim agar kembali melakukan penyidikan kembali. Sebab setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kompolnas menemukan dua novum atau bukti baru. Novum baru itu, yang pertama surat pernyataan dari Kepala Sekolah SMP Taman Siswa yang menyebutkan jika SMP Taman Siswa tidak pernah mempunyai siswa yang bernama Eddy Rumpoko dengan nomor induk 3116.
Serta Kompolnas juga menemukan jika izin pemeriksaan sebagai tersangka oleh presiden turun, Eddy hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus dugaan surat keterangan lulus SMP Taman Siswa Surabaya atas nama Eddy Rumpoko diduga palsu itu meledak pada Desember 2009. Fahmi Al Katiri, Ketua Perhimpunan Al-Irsyad Kota Batu mengungkapkan dugaan surat keterangan lusus Eddy Rumpoko dalam pencalonannya sebagai Walikota Batu pada Pilkada 2007 palsu.
Kasus itu sempat ditangani Polwiltabes Surabaya dan Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam perjalanan, kasus diambil alih Polda Jatim, dan status walikota yang diusung PDI Perjuangan itu direvisi, bukan sebagai tersangka.
Padahal Polda Jatim saat itu juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Suharminah (Kepala Sekolah SMP Taman Siswa) dan Purwantara (pegawai TU SMP Taman Siswa). Keduanya dituding terlibat pada penerbitan surat keterangan lulus atas nama Eddy Rumpoko.
Nah pada saat Kapolda Jatim dipimpin Irjen Pol Hadiatmoko, pada 7 Juni 2012 diterbitkan SP3 Nomor SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim.
Akibat pernyataan kepala sekolah tersebut, KPUD Batu tidak meloloskan pencalonan Eddy Rumpoko. Dan ironisnya lagi, Abdullah skarang dicopot jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Yayasan Taman Siswa setelah menolak mencabut pernyataannya tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat