Senin, 10 September 2012
Lion Air : Tidak Ada Perhiasan Rp 2,9 M di Bagasi
Jakarta Maskapai penerbangan swasta nasional terbesar Lion Air mengatakan advokat Umbu S Samapaty tidak memiliki bukti dan landasan hukum menggugat ke pengadilan. Dalam gugatannya, Umbu mengaku membawa bagasi tas merek Polo yang berisi perhiasan dengan total Rp 2,9 miliar yang dititipkan di bagasi pesawat dalam penerbangan Manado-Kupang.
"Kami menolak replik penggugat. Alasannya, gugatan penggugat tidak berdasarkan barang bukti dan landasan hukum. Saat dicek tidak ada satu pun barang bukti dari penggugat kehilangan bagasi berisi perhiasan Rp 3 miliar," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, Senin (10/9/2012)
Hal itu dikatakan Nusirwin menanggapi sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siang ini.
Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Umbu, Manuarang Manalu membantah sebaliknya. Pihaknya yakin memiliki bukti kehilangan bagasi berisi perhiasan.
"Itu kita buktikan saat pembuktian nanti," ujar Manuarang usai sidang.
Manuarang juga mengatakan, selain mengaku memiliki bukti, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah saksi yang melihat perhiasan itu dibundel plastik dan dimasukkan ke dalam koper sebelum kliennya terbang dengan rute Manado-Jakarta-Kupang pada Oktober tahun lalu.
"Kita akan siapkan saksi juga. Dia melihat perhiasan itu masuk koper," Manuarang.
Seperti diketahui pada penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu mengaku koper merek Polo miliknya hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar.
Apa saja isi koper Umbu tersebut? Berikut daftar isi koper menurut berkas gugatan Umbu yang didaftarkan ke pengadilan:
1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta
6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta
11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga Rp 60 juta
16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta
21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta
26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta.
Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Yaitu Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
Saat ditemui detikcom, Umbu mengaku memasukkan kopor berisi perhiasan itu ke bagasi pesawat karena terburu-buru dan percaya kepada Lion Air. Pengusaha bijih besi asal NTT itu juga tidak kapok bepergian dengan maskapai berlambang kepala singa bersayap itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat