Senin, 10 September 2012
Mahfud MD: Usul BNPT Sertifikasi Ulama Melanggar HAM
Makassar, Wacana sertifikasi ulama yang digaungkan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), dinilai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Hal ini disampaikan Mahfud seusai menyampaikan orasi ilmiahnya dalam Dies Natalis 56 Tahun Universitas Hasanuddin, di Makassar, Senin (10/9/2012).
"Sertifikasi ustadz itu berbahaya, di dalam Islam siapa pun dapat menjadi ustadz, orang yang mengerti satu ayat saja diharuskan berdakwah, saya sangat tidak setuju, negara malah menekan rakyatnya, bukan melindunginya. Ini melanggar HAM dan harus kita lawan, ini lebih orde baru dari orde baru," ujar Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia ini.
Mahfud menambahkan, wacana sertifikasi yang akan dilakukan BNPT ini akan mengidentikkan ulama atau ustadz dengan teroris. Padahal, lanjut Mahfud, di Indonesia sangat banyak ustadz yang nasionalis. Apalagi jika sertifikasi ustadz tersebut dilakukan oleh polisi.
Sebelumnya, Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris menilai sertifikasi ustadz adalah salah satu cara mencegah ajaran radikal.
"Dengan sertifikasi, maka pemerintah negara tersebut dapat mengukur sejauh mana peran ulama dalam menumbuhkan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi," kata Irfan dalam diskusi Sindo Radio, Polemik, bertajuk "Teror Tak Kunjung Usai" di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9) lalu.
BNPT sendiri, sudah melakukan pengamatan langsung ke dua negara yakni Arab Saudi dan Singapura. Hasilnya, kedua negara terrebut dinilai efektif menekan ajaran radikal.husnu mufid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat