Senin, 03 September 2012
Piagam' Damai Syiah - Sunni
Perbedaan tidak berarti perselisihan. Perbedaan dapat menjadi rahmat karena ia merupakan sumber kekayaan intelektual serta jalan keluar bagi kesulitan yang dihadapi.
Tidaklah menjadi masalah besar perbedaan antarkelompok umat yang meyakini prinsip-prinsip pokok akidah dan syariah. Pasalnya, persoalan memang sebuah keniscayaan yang dibenarkan, bahkan terkadang dipicu oleh teks Al-Quran dan hadis. Perbedaan tadi baru berbahaya jika disertai fanatisme buta.
Hingga detik ini, sudah sering dilakukan pendekatan antara kelompok Sunni dan Syiah. Sekali waktu atas inisiatif Sunni, di kali lain Syiah, kemudian untuk ketiga kalinya atas prakarsa bersama. Tempat ''perundingannya'' berbeda-beda dan tokoh pembicaranya silih berganti.
Mengutip buku “Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?” yang ditulis M. Quraish Shihab, cetakan kedua, April 2007, mengungkapkan, pada tanggal 28 Ramadan 1427 H atau 20 Oktober 2006 M telah dilakukan pertemuan antara ulama-ulama Irak yang bermazhab Sunnah dan Syiah di Mekah.
Pada pertemuan yang dipayungi Organisasi Konferensi Islam (OKI) itu, mereka membahas perpecahan yang mengakibatkan kafir-mengkafirkan antar-sesama muslim, bahkan pertumpahan darah yang mengatasnamakan Sunnah dan Syiah. Pertemuan tersebut mencetuskan piagam bersama yang terdiri dari sepuluh butir.
Sayangnya, hanya tiga butir saja yang diulas, yakni:
1. Seorang muslim adalah siapa yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya.
Kedua mazhab ini dinilai hanya berbeda dari sisi sudut pandang dan penafsiran, namun kedanya memiliki kesamaan soal prinsip-prinsip dasar keimanan. Seperti sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang berkata kepada saudaranya, ''wahai si kafir'', maka salah seorang di antaranya adalah kafir.”
2. Darah dan harta benda kaum muslim serta kehormatan mereka haram diganggu.
Rasulullah bersabda, “Setiap Muslim atas Muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
Karena itu, tidak dibenarkan menganggu seorang Muslim, Syiah atau Sunni, dengan membunuh, menyakiti, meneror, atau melakukan agresi terhadap hartanya, atau mendorong orang lain melakukan tindakan tersebut. Siapa yang melakukannya, maka dia telah lepas dari perlindungan kaum Muslim seluruhnya, tokoh-tokoh rujukannya, ulama-ulamanya, dan keseluruhan kaum Muslim.
3. Tempat-tempat peribadatan memiliki kesucian.
Termasuk masjid, Al-Husainiyat, atau tempat yang dihormati kelompok Syiah, serta tempat peribadatan nonmuslim.
Tempat tersebut harus tetap berada dalam wewenang pemiliknya serta dikembalikan kepada mereka, apa yang pernah dirampas darinya. Ini semua berdasarkan kaidah hukum Islam yang menegaskan: “waqaf sesuai dengan apa yang disyaratkan pemberinya”, “syarat pemberi waqaf serupa dengan teks keagamaan”, dan “apa yang dikenal sebagai tradisi serupa dengan apa yang disyaratkan.”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat