Jumat, 31 Agustus 2012
Saksi Jokowi Diminta Tak Pakai Kotak-kotak
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta tim sukses pasangan calon kembali bertemu, Jumat (31/8/2012).
Pada pertemuan itu, kubu pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sanggup menginstruksikan kepada semua saksi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk tidak memakai baju kotak-kotak yang menjadi ciri khas dari pasangan nomor urut tiga tersebut.
"Tadi memang dibahas tentang diperbolehkan atau tidaknya pemakaian baju kotak-kotak pada saat pencoblosan di TPS," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Jumat (31/8/2012). Meski para saksi di TPS diinstruksikan tidak memakai baju kotak-kotak, warga yang hendak mencoblos tidak dilarang untuk mengenakannya.
Dalam aturan KPU, lanjutnya, baju kotak-kotak memang tidak dianggap sebagai alat peraga karena tidak mencantumkan nama, nomor urut, dan visi-misi kandidat peserta pilkada. Pertimbangan untuk tidak memakai baju kotak-kotak bagi saksi di TPS ini berawal dari masukan masyarakat dan pemantau pemilu, seperti koalisi rakyat dan KIPP, pada pelaksanaan putaran pertama lalu.
Menanggapi masukan tersebut, Panwaslu DKI meneruskan kepada tim sukses (timses) Jokowi-Ahok dan mendapat sambutan baik. Kendati demikian, ia akan meminta pada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk membuat surat edaran. "Sejauh ini, timses siap untuk melakukan itu. Baju kotak-kotak itu ciri dari pasangan calon dan bisa jadi ada kecenderungan memengaruhi pemilih," ujarnya. husnu mufid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat