Jumat, 07 September 2012
Foke Cuti Selama Pilgub DKI
Gubernur DKI Jakarta yang juga calon petahana, Fauzi Bowo, mengatakan dirinya akan mengambil selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI putaran kedua mendatang.
"Saya ikuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Iya (cuti tiga hari)," kata pria yang akrab disapa Foke, saat ditemui di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat, (7/9/2012).
Selama masa cuti tersebut, jabatan yang sudah dipegang Foke selama lima tahun akan digantikan sementara oleh Wakil Gubernur DKI, Prijanto. Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, Eko Hariadi membenarkan perihal cuti yang diambil oleh Foke.
"Cuti tanggal 14, 15, 16 September 2012. Surat izin Kemendagri juga sudah keluar dengan nomor 273-611/2012 pada tanggal 5 September 2012," kata Eko.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai tanggapan atas permohonan cuti kampanye Fauzi Bowo yang disdrahkan pada 31 Agustus, dengan nomor surat 11316/-086.4 perihal permohonan cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta.
Namun dikatakan oleh Eko, selama Foke melakukan cuti, tidak serta merta semua keputusan Gubernur, dapat diambil oleh Prijanto, karena sebagai pelaksana harian (PLh) tetap ada batasannya.
"Selama Pak Fauzi cuti, Pak Prijanto melaksanakan tugas sehari-hari gubernur DKI Jakarta. Namun, tetap ada batasannya karena dia sebagai PLh," katanya.
Seperti yang diketahui, perihal cuti kampanye sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam berkampanye itu dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa cuti.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat