Jumat, 26 Oktober 2012

Wamenag: Sanksi Terberat Biro Haji Nakal

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nazaruddin Umar mengakui akan memberikan sanksi bagi biro haji nakal berdasarkan tingkat kesalahan. Biro haji yang terbukti melakukan penipuan terhadap calon jamaah haji akan dikenakan sanksi terberat. "Sanksinya, kalau dalam peraturan itu, ada teguran, pemberhentian, dan pencabutan izin (usaha biro haji)," kata Nazaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (26/10/2012). Nazaruddin mengatakan, sanksi terberat bagi biro haji nakal yang terbukti melakukan penipuan calhaj adalah pencabutan izin usaha. Sementara itu, Kementerian Agama sendiri berjanji akan menindak tegas pegawainya jika terbukti ada yang terlibat dalam penipuan terhadap calon jemaah haji. Polisi diminta untuk mengungkap secara jelas dugaan penipuan yang dilaporkan sejumlah media terhadap sejumlah calon jemaah. "Apabila ada oknum dari Kementerian Agama RI yang benar-benar terlibat dalam penipuan calon jemaah, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan undang-undang kepegawaian yang berlaku," kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat di Arafah, Jumat ini. Bahrul mengatakan, hal itu merespons pemberitaan sejumlah media yang menyebut dugaan penipuan calon jemaah haji melibatkan oknum pegawai Kemenag. Sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menyatakan, 15 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK—dahulu ONH Plus) terindikasi melakukan penipuan terhadap jemaah sehingga mereka tidak bisa berangkat. husnu mufid

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat