Selasa, 25 September 2012

Komnas Anak: Usut untuk Beri Efek Jera

Aksi brutal para pelajar menjadi tontonan publik, Senin (24/9/2012) siang. Seperti biasa, aksi memalukan tersebut dipertunjukan oleh para pelajar SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 70. Meski satu orang pelajar menjadi korban tewas, pihak kepolisian belum menetapkan satu tersangka pun dalam insiden itu. Menanggapi hal tersebut, Samsul Ridwan, Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendesak pihak kepolisian segera mengungkap kasus yang sudah bukan kali pertama tersebut. Pasalnya, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelajar yang terlibat tawuran. Meski demikian, ada proses hukum yang harus diperhatikan jika pelaku termasuk kategori anak-anak. "Kalau kasus ini sudah kriminal, kami mempercayakan kepada aparat hukum, tetapi polisi harus tetap memandang mereka adalah anak-anak yang harus mendapatkan diskresi," ujar Samsul saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2012) malam. Samsul menjelaskan, pernyataannya itu bukan berarti membela anak-anak yang melakukan tindak pidana. Namun, pihak kepolisian, terutama masyarakat, tetap harus berpandangan bahwa anak-anak tersebut tak ada yang secara murni berniat menjadi pelaku kriminal. Faktor eksternallah yang dianggap menjadi biang penyebabnya. Oleh sebab itu, anak yang terbukti melakukan tindak pidana harus tetap mendapatkan haknya dalam proses hukum. "Namun, tetap harus mengedepankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, bermain dengan teman sebaya, dan sebagainya. Ingat, diskresi bukan berarti menghilangkan keadilan pada pelaku," katanya. Kondisi tersebut wajib dilakukan agar sang anak pelaku tindak pidana bukan semakin terpuruk, tetapi diharapkan menyadari apa yang dilakukannya dan lebih memiliki tanggung jawab dalam hidupnya kedepan. Dengan demikian, jika ia kembali lagi ke masyarakat, luka batinnya dapat teratasi dan kembali hidup normal. "Sementara itu, pihak sekolah, orangtua, para pengambil kebijakan pendidikan dapat saling introspeksi, sekaligus mencari akar masalahnya. Misalnya, dengan kegiatan tambahan di luar jam sekolah dan sebagainya," ujarnya. Pernyataan Samsul itu terkait dengan peristiwa tewasnya Alawi, pelajar SMA Negeri 6, Senin siang. Siswa kelas X-6 tersebut tewas setelah mengalami luka bacok yang menembus bagian tengah dadanya. Sementara tiga korban luka lainnya adalah Farouq yang menderita luka di jari-jari dan lengan, Dimas mengalami luka di pelipis, dan Zurah mengalami luka di lengan dan punggung. Keributan antara pelajar SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6 Jakarta berlangsung saat jam pelajaran usai, yaitu sekitar pukul 12.15 WIB. Kelompok pelajar SMAN 6 tengah menuju arah Bulungan. Saat mereka tiba di bundaran Patung Tangan, belakang Blok M Plaza, rombongan siswa SMA Negeri 70 pun datang menyerangnya. Lantaran diserang tiba-tiba, menggunakan senjata tajam dan kalah jumlah, rombongan pelajar SMA Negeri 6 pun lari kocar-kacir ke arah timur. Yang menjadi korban adalah rombongan kecil yang menjadi kelompok terdepan, yakni Farouq cs. husnu mufid

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat