Senin, 17 September 2012

LSM Gempar Tekan Radar Jember

Tekanan kembali dialami awak pers Indonesia. Kali ini, puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar menekan Harian Radar Jember (Jawa Pos Group) untuk memecat tiga wartawan harian itu, Senin (17/9/2012). Sebelum menggeruduk kantor Radar Jember di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Jember, Jawa Timur, massa Gempar yang berpakaian hitam-hitam dengan dipimpin Anshory sempat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia. Mereka menyerahkan tembusan surat pengaduan. Dalam aksinya, Anshory menyatakan tersinggung dengan wartawan Radar Jember, terkait berita yang dimuat pada 10 September 2012. Saat itu, Radar memberitakan tentang anak Anshory, Syaiful Mashor, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembajakan cakram video (VCD). Di akhir berita, disebutkan inisial (mac/c1/wah). Dalam salah satu alinea, Radar menulis komentar Anshory terkait kasus yang melilit anaknya tersebut: "Ya, kita liat aja, apa Kejaksaan Jember ini bisa membuktikan bahwa anak saya bersalah." Anshory tidak merasa pernah diwawancarai oleh wartawan Radar Jember. Ia merasa dirugikan dengan kutipan tersebut, karena seolah-olah menantang kejaksaan. Oleh sebab itu, ia menuntut agar wartawan berinisial (mac/c1/wah) dipecat, karena patut diduga telah melanggar kode etik jurnalistik. Kedua, Anshory menuntut Radar Jember meminta maaf kepada dirinya dan kepada masyarakat, melalui terbitan Jawa Pos dan Radar Jember di halaman 1 selama tujuh hari berturut-turut. "Jika tidak segera dipecat atau meminta maaf, baik oknum wartawan maupun Radar Jember sebagai media, maka kami akan melapor ke Dewan Pers agar perizinan media Radar Jember dicabut," kata Anshory dalam pernyataan sikapnya. Ia siap melaporkan secara resmi kasus itu ke Dewan Pers, jika tuntutannya tidak dilaksanakan. Dalam pernyataannya, Gempar juga melakukan kriminalisasi terhadap wartawan Radar. Ia menyebut wartawan yang menulis berita tidak benar atai bohong pantas dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang memberikan keterangan tidak benar, juncto pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Anshory menolak, jika dikatakan aksinya tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap pers. "Yang dinamakan pemaksaan itu membawa arit, membawa pistol. Tapi kalau saya minta Dewan Pers dan Kementerian Infokom bukan memaksa, toh semua keputusan terserah Dewan Pers dan Infokom," katanya. Aksi massa ditemui oleh Pemimpin Redaksi Radar Jember Winardi Nawa Putra. Ia berjanji akan mempelajari persoalan tersebut. "Kami akan lakukan klarifikasi. Dalam waktu secepatnya, kami akan panggil wartawan bersangkutan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat