Kamis, 20 September 2012

Pemilihan Rektor UI Ditunda

Panitia Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) menunda kelanjutan proses pemilihan rektor periode 2012-2017. Proses pengajuan bakal calon rektor ke Senat Akademi Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanat (MWA) ditunda hingga ada hasil keputusan islah dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengumuman penundaan proses pemilihan rektorUI tercantum dalam laman www.pemilihanrektor.ui.ac.id yang dipantau pada Kamis (20/9/2012). Dalam laman ini panitia menyebutkan keputusan untuk menunda proses pemilihan rektor yang sedang berjalan itu berdasarkan keputusan rapat paripurna MWA pada 18 September. Penundaan proses pemilihan rektor disebutkan sebagai kesadaran untuk menghormati Putusan PTUN Nomor 37/G/2012/PTUN-Jkt pada 11 September 2012. MWA sedang berupaya untuk memfasilitasi tercapainya islah (perdamaian) antara pihak yang berbeda pendapat (penggugat dan para tergugat), dan mengusahakan agar hasil islah dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum. Sesuai jadwal yang dirilis panitia, usai kampanye cyber yang dijadwalkan pada 20 September, proses pemilihan rektor memasuki tahap seleksi di SAU pada 25-28 September. Selanjutnya seleksi akhir di MWA pada 9 Oktober. Untuk penundaan proses pemilihan tersebut, Panitia Khusus Pilrek UI mohon maaf atas perubahan ini, dan mohon dukungan segenap masyarakat UI dan luar UI untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini. Seperti diketahui, Paguyuban Pekerja UI menggugat soal pembentukan Tim Transisi UI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Keputusan PTUN menyatakan Mendikbud tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk membentuk Tim Transisi UI sehingga Tim Transisi UI cacat hukum. Kahardiyanto Suprapto dari Paguyuban Pekerja UI mengatakan berdasarkan keputusan PTUN tersebut pihaknya meminta pelaksanaan Pilrek UI ditunda. Adanya putusan sela PTUN ini berarti pembentukan Tim Transisi UI tidak boleh dilaksanakan dulu. "Kosekuensinya, proses PIlrek UI pun harus dilakukan penundaan segera," ujar Kahardiyanto. Kesepakatan pembentukan Tim Transisi UI tersebut sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan internal UI antara Rektor UI dan MWA UI yang berlarut-larut. Surat Keputusan pembentukan Tim Transisi UI tersebut ditandatangani Mendikbud. husnu mufid

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar melalui emai
sialahkan saja melakukan demonstrasi, akan tetapi gunakanlah dengan cara-cara damai dan jangan sampai memacetkan jalan raya yang merugikan masyarakat